UII Yogyakarta Selenggarakan Acara Bedah Buku Hasil Eksaminasi Putusan Kasasi MA Atas Kasus Mardani H. Maming

Timoteus Duang

Saturday, 05-10-2024 | 09:42 am

MDN
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta selenggarahkan bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam mengadili Perkara Mardani H. Maming di Eastparc Hotel, Sabtu (5/10/2024). Foto: Inakoran/Timoteus Duang

YOGYAKARTA, INAKORAN.Com - Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan acara bedah buku berjudul “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).

Buku yang diterbitkan Rajawali Pers ini disusun berdasarkan anotasi hasil eksaminasi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri/TIPIKOR Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK 2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 dengan terdakwa Mardani H. Maming.

 

Eksaminasi putusan ini diselenggarakan oleh Centre for Local Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu (20/1/2024).

Ada lima kesimpulan eksaminasi terhadap perkara ini.

Pertama, Perbuatan terdakwa yang menerbitkan SK Bupati tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT. Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT. Prolindo Cipta Nusantara tertanggal 16 Mei 2011 tidak bertentangan dengan Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Pembayaran sejumlah uang oleh PT. ATU dan PT. PCN kepada PT. TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan perbuatan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu yang menerbitkan SK pelimpahan IUP.

Ketiga, Keterangan saksi Robert Budiman yang menyatakan bahwa ia telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa tidak berkesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang lain atau bahkan tidak didukung oleh alat bukti yang lain.

Keterangan saksi Robert Budiman bahkan bertentangan dengan keterangan sendiri bahwa saksi Henry Soetio tidak pernah menyuruh saksi Robert Budiman untuk memberikan uang kepada terdakwa.

Keempat, Jam Tangan Richard Mille RM 11-03 NTPT (dan Jam Tangan Richard Mille RM 11-02 NTPT) adalah Jam Tangan yang dipesan dan dibeli sendiri oleh Alm. HENRY SOETIO dan diambil sendiri oleh Alm. HENRY SOETIO di Pacific Place Jakarta.

Jam Tangan Richard Mille RM 11-03 NTPT tersebut tidak pernah diserahkan kepada Mardani H. Maming. Barang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP sehingga tidak memiliki kualitas sebagai barang bukti.

Kelima, Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,00 kepada terdakwa merupakan kekhilafan hakim yang nyata.

Ketentuan uang pengganti dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor hanya dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Penjelasan umum Undang-undang Tipikor secara eksplisit menyatakan bahwa “Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Selain itu, Undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.”

 

KOMENTAR