Sekolah dan Rumah Sakit Premium Kena PPN 12%
JAKARTA, INAKORAN
Pemerintah memutuskan untuk mengenakan PPN pada layanan premium karena hanya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia kelas atas.
Jasa pendidikan dan kesehatan premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Namun sejauh ini definisi dan kriteria spesifik mengenai “premium” belum sepenuhnya jelas.
Jasa kesehatan dan pendidikan secara umum tidak dikenakan PPN, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Pemerintah memutuskan untuk mengenakan PPN pada layanan premium tersebut karena dianggap bukan konsumsi bagi warga kelas menengah ke bawah, melainkan kelas atas.
Dengan demikian, demi tercapainya keadilan sosial dan prinsip gotong royong, diputuskan menerapkan PPN pada layanan pendidikan dan kesehatan premium yang hanya dikonsumsi oleh kelompok tertentu masyarakat Indonesia.
Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa salah satu jenis layanan premium yang dimaksud adalah pendidikan dan rumah sakit dengan biaya yang tinggi dan berstandar internasional.
“Kriteria premium sedang kami rumuskan. Salah satu pendekatannya adalah biaya pendidikan yang mahal dan/atau berstandar internasional,” jelas Wahyu kepada detikFinance, Kamis (19/12).
TAG#RUMAH SAKIT PREMIUM, #SEKOLAH PREMIUM
184994861
KOMENTAR