Selamat Tinggal TV Analog, Saatnya Beralih ke TV Digital

Sifi Masdi

Saturday, 19-06-2021 | 12:05 pm

MDN
Ilustrasi peralihan TV analog ke TV digital [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO). Peralihan siaran TV analog ke teknologi TV digital ditargetkan akan rampung sepenuhnya pada November 2022 mendatang.

BACA JUGA: Neymar Pecahkan Rekor Ronaldo Saat Brasil Bantai Peru 4-0 Jumat

Pergantian tahap pertama akan dilakukan mulai 17 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah telah menambahkan aturan baru terkait penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 telah menambahkan norma baru dalam regulasi penyiaran.

 

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan penyiaran mengikuti perkembangan teknologi. Migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital termasuk di dalamnya. Beleid ini menjadi dasar hukum untuk memulai proses migrasi pemancaran siaran, khususnya TV dari modulasi analog menjadi modulasi digital.

Teknologi TV Digital

BACA JUGA:  Telkomsel Mulai Gelar Jaringan 5G, Rasakan Kecepatannya

Pada laman web milik Kominfo, disebutkan bahwa sistem penyiaran televisi digital tak hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara. Namun, juga punya kemampuan multifungsi dan multimedia. Misalnya layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.

Peralihan teknologi ke modulasi penyiaran TV digital ini sebagai bentuk mewujudkan efisiensi penggunaan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas. Dalam modulasi TV analog, setiap pemancaran siaran televisi membutuhkan lebar pita frekuensi sebesar 8 Mhz. sedangkan pada modulasi digital, pita frekuensi 8 Mhz dapat digunakan untuk memancarkan 5 siaran TV sekaligus. Tak hanya itu, kualitas gambarnya High Definition (HD) atau 13 siaran TV berkualitas gambar Standard Definition (SD).

BACA JUGA: Telkomsel Lakukan Uji Coba Jaringan 5G di 6 Wilayah

Di dalam penyiaran digital, frekuensi akan digunakan oleh 5 sampai 13 stasiun TV secara bersama-sama melalui sistem siaran yang disebut multipleksing. Dengan begitu, lembaga penyiaran tak lagi perlu berinvestasi untuk membangun infrastruktur pemancar. Sebab, penyelenggara multipleksing lah yang akan melakukannya dengan menyewakan saluran multipleksing.

 



 

 

 

KOMENTAR