Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Akan Bantah Keterangan Empat Menteri
JAKARTA, INAKORAN.com – Tim hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan membantah keterangan para Menteri Jokowi yang disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres beberapa waktu lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bantahan ini disampaikan kubu Anies-Muhaimin dalam kesimpulan sidang yang akan diserahkan hari ini ke panitera MK.
Salah satu keterangan yang disorot adalah pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut alasan Jokowi mengunjungi daerah-daerah tertentu karena daerah itu tergolong miskin dan banyak terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) di sana.
Menurut kubu Anies-Muhaimin, Presiden tidak mengunjungi daerah miskin ekstrem dan rentan pangan.
Sebagian besar daerah dengan Indeks kerentanan pangan terburuk tidak dikunjungi Presiden.
"Keterangan Muhadjir yang tidak sesuai fakta membuktikan bahwa Kemiskinan dan PSN hanya dalih untuk mengkamuflase kunjungan Presiden Jokowi ke daerah untuk pemenangan paslon 02," ujar ketua tim hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, Senin (15/4/2024).
Baca juga: Terbuka Peluang Megawati-Jokowi Bersilaturahmi, Lagi Dicarikan Waktu yang Tepat
Ari juga menyebut, pihaknya akan membantah keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait El Nino dan hubungannya ketersediaan serta harga beras.
Ari menduga, telah terjadi penyalahgunaan stok beras untuk bansos dan kepentingan politik. Pasalnya, stok beras (disebut) mencukupi, tapi harganya melambung tinggi.
"Pemerintah sudah mengimpor beras 3,8 juta ton sepanjang 2023 hingga awal 2024 atau jauh melebihi penurunan produksi beras. Namun, harga beras justru mencapai harga tertinggi sepanjang sejarah," kata Ari.
Baca juga: Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin
Selain bansos dan agenda kunjungan presiden, kubu Amin juga menyinggung pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai berkaitan dengan pengarahan pilihan di Pilpres 2024.
"Pemerintah sengaja membuat regulasi Pj. Kepala Daerah dalam bentuk 'Peraturan Menteri' sehingga minim partisipasi dan pengawasan dalam penyusunannya," ujarnya.
KOMENTAR