Sidang Kasus Jiwasraya: Ada Rp 91 Triliun Dana Dipakai untuk Investasi yang Tak Sesuai Ketentuan
Jakarta, Inako
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Jiwasraya dimulai hari ini, Rabu (3/6/2020). Yang menarik perhatian dalam sidang hari ini ada terdakwa yang membawa dua orang pengacara, sehingga tidak mendapat tempat duduk. Hal ini membuat sidang berjalan ramai.
BACA JUGA: Tiffany Trump bergabung dalam tren Instagram 'Blackout Tuesday'
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim membaca dakwaan Heru Hidayat terkat dugaan korupsi Jiwasraya. Isi dakwaan itu adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko, telah bertransaksi dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahwirman melakukan transaksi pembelian saham BJBR, PPRO, SMBR, SMRU, yang tidak didasarkan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Kalbe Farma Resmi Gandeng Genexine Inc. Kembangkan Vaksin Virus Corona
Dalam bagian lain dari dakwaan itu tertulis bahwa pada kurun waktu 2008-2018, Hendrisman, Harry Prasetyo dan Syahmirwan sebagai komite investasi Jiwasraya, telah menggunakan total dana Jiwasraya senilai total Rp 91 triliun untuk melakukan investasi saham, reksadana dan investasi lainnya.
TAG#Korupsi, #Tindak Pidana, #Saham, #Reksadana, #Investasi, #Jiwasraya, #Sidang Perdana, #Majelis Hakim, #Baca Dakwaan, #Inakoran.com
188657566
KOMENTAR