Soal Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Secara Hukum Mungkin, Tapi …

JAKARTA, INAKORAN.com – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara hukum, bisa dimakzulkan.
Akan tetapi, secara politik dan praktik, pemakzulan itu sangat sulit, bahkan tidak mungkin dilakukan.
Pasalnya, pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh mayoritas kursi di DPR RI, di mana sidang pleno pemakzulan mensyaratkan 2/3 dari anggota PDR harus hadir dan menyatakan persetujuan.
“Usul pemakzulan gibran itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit,” ujar Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Mungkin Secara Hukum, Tapi Tidak Mungkin Secara Politik
Dalam tayangan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat, dan perbuatan terlecah.
Walaupun secara teoretis itu mungkin, praktiknya sangat sulit terjadi.
Baca juga: Luhut Soal Pihak yang Tuntut Gibran Dicopot: Kalau Tidak Taat Konstitusi Jangan Tinggal di Indonesia
“Untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang pleno DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota,” ujar Mahfud.
Semua yang hadir dalam rapat tersebut harus menyetujui pemakzulan sehingga bisa diminta putusan konfirmasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Dikunjungi Bill Gates, Prabowo: Sudah Lama Beliau Minta Ketemu
Putusan Konfirmasi MK kemudian dikirim lagi ke DPR.
“DPR bersidang lagi apakah ini mau diberikan ke MPR untuk dimakzulkan atau tidak. Sesudah di MPR lagi, sidang 2/3 harus hadir, 2/3 harus setuju,” ujar Mahfud.
Baca juga: Prabowo Ungkap Tujuan Bill Gates Datang ke Indonesia
“Karena sekarang koalisinya Pak Praobwo sudah 81 persen, jadi secara hukum mungkin, secara poltik tidak mungkin,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
TAG#Mahfud MD, #Gibran dimakzulkan, #Pemakzulan Gibran
202615138
KOMENTAR