Soal Saran Jangan Ajak Orang Toxic, JK: Yang Langgar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan
JAKARTA, INAKORAN.com - Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menyebut pelanggar Undang-Undang Dasar (UUD) lebih tidak layak masuk pemerintahan jika dibandingkan dengan orang toxic.
Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi saran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Prabowo Subianto agar tidak mengajak orang toxic masuk pemerintahan.
"Pertama, saya tidak mengerti toxic. Yang saya pahami siapa saja yang tidak melaksanakan UU, UUD Pasal 33 untuk kepentingan rakyat juga tidak boleh, lebih jelas," ujar JK di Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Pasal 33 yang disebut JK berbunyi, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
"Siapa yang melanggar UUD, tidak melaksanakannya untuk kepentingan rakyat tidak boleh, lebih tidak boleh (masuk pemerintahan) dibandingkan (orang) toxic," ucap dia.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta Prabowo Subianto untuk tidak mengajak orang-orang toxic masuk dalam pemerintahan mendatang.
Baca juga: Tim Pemenangan Dibubarkan, Petinggi TPN Ganjar-Mahfud Sebut sudah Kerja All Out
Luhut mengatakan bahwa kehadiran orang-orang toxic dalam pemerintahan dapat merugikan Indonesia.
"Kepada presiden terpilih (Prabowo Subianto), saya katakan jangan membawa orang-orang toxic ke dalam pemerintahan Anda, karena itu akan sangat merugikan kita (Indonesia)," kata Luhut.
TAG#Yusuf Kalla, #Luhut Binsar Pandjaitan, #Orang-orang toxic
188632084
KOMENTAR