Soal Tidak Ada Debat Cawapres, Pengamat Sebut KPU Bela Gibran
Jakarta, Inako
Polemik terkait potensi absennya debat calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024 memunculkan tanggapan tajam dari pengamat politik, Dedi Kurnia Syah.
Ia mengatakan bahwa jika kekhawatiran tersebut benar adanya, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan memberikan dukungan kepada salah satu Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud: Cawapres Harus Siap Hadapi Tantangan Global agar Indonesia Tidak Keteteran
"Dalam kasus ketiadaan debat Cawapres, ini seperti KPU memberikan dukungan kepada salah satu kandidat di Koalisi Indonesia Maju, yaitu Gibran Rakabuming Raka. Mengapa? Karena yang paling mungkin enggan atau kurang percaya diri untuk mengikuti debat Cawapres adalah Gibran Rakabuming Raka," ujar Dedi dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Dedi menjelaskan bahwa Gibran dianggap memiliki keterbatasan dibandingkan dengan Cak Imin (Muhaimin Iskandar) dan Mahfud MD, baik dari segi pengalaman maupun kapasitas gagasan yang ditawarkan.
"Pengalaman dan kemampuan berkomunikasi, termasuk kemampuan menyampaikan gagasan Gibran, jauh lebih minim dibandingkan dengan Muhaimin Iskandar atau Mahfud MD," tambahnya.
BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Kebijakan KPU Meniadakan Debat Khusus Cawapres
Dedi menilai bahwa keputusan KPU untuk tidak menyelenggarakan debat Cawapres akan cenderung mendukung salah satu kandidat, dan ini dianggapnya sebagai tindakan yang kurang baik.
Menurutnya, debat Cawapres diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk memahami kapasitas dan ide dari setiap kandidat, terutama karena ada kemungkinan sebagian publik lebih tertarik pada sosok Cawapres daripada Capres.
Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Todung mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud: KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres-cawapres
Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung via Zoom Meeting, di Jakarta. Sabtu (2/12/2023).
KOMENTAR