TPN Ganjar-Mahfud: KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres-cawapres

Junny Yanti

Saturday, 02-12-2023 | 11:04 am

MDN
Foto: Instagram @todungmulyalubisofficial

JAKARTA, INAKORAN.COM 

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberi respon soal perubahan formasi debat capres cawapres 2024 yang dikeluarkan KPU.

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan yang disampaikan ketua KPU, walaupun dia mengatakan debat capres tetap diadakan lima kali, tetapi dihadiri oleh kedua paslon capres cawapres, ini tidak sesuai dengan undang-undang pemilu dan peraturan KPU,” ujar Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN saat berbicara di Press Conference debat capres-cawapres di Zoom Meeting, Sabtu (2/12).

Todung menilai, cawapres perlu membuktikan pada publik bahwa dia punya visi, komitmen, dan kesiapan untuk memimpin Indonesia di masa depan.

“Cawapres bukan semata-mata ban serep, punya peran strategis apalagi saat presiden sedang berhalangan,”

Ia menyimpulkan, debat capres cawapres harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

KPU tidak berhak untuk mengubah format karena itu sudah diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU.” 

KOMENTAR