Staf Khusus Kemenkop-UKM Diskreditkan Koperasi Dengan Tuduhan Lakukan Shadow Banking

Sifi Masdi

Thursday, 11-06-2020 | 09:20 am

MDN
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Jakarta, Inako

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso menuduh koperasi melakukan shadow banking.  Tudahan tersebut justru diibaratkan sebagai upaya menepuk air di dulang.  Artinya, tuduhan tersebut mencerminkan Kemenkop- UKM tidak mampu melakukan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP). Malah sebaliknya Kemenkop-UKM mengambil sikap generalisir dengan  menuduh  KSP melakukan bisnis shadow banking.

BACA JUGA: Ekonomi Korea Selatan diperkirakan menyusut 1,2% pada tahun 2020 karena pandemi: OECD

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia  (Forkom KBI), Irsyad Muchtar, dalam keterangan pers yang diterima inakoran.com, Kamis (11/6/2020).

Ia menyatakan bahwa memang ada sejumlah KSP yang ditengarai shadow banking seperti KSP Indo Surya dan Hanson yang menghimpun dana non anggota. Namun ia menambahkan bahwa koperasi yang melakukan shadow banking itu tidak pernah ikut aktif dalam aktivitas perkoperasian yang sering yang digalang bersama di Forkom KBI.  Tetapi yang patut dipertanyakan bagaimana koperasi itu bisa beroperasi, siapa yang mengeluarkan Badan Hukumnya dan bagaimana pengawasannya.

BACA JUGA: Program Wirausaha Pintar Lewat “Kios Warga” Dukung Kesejahteraan ASN dan Pensiunan

“Bahkan  yang saya tahu  di balik koperasi bermasalah yang nyata- nyata milik para cukong perusahaan besar itu, justru di back-up oleh sejumlah mantan pejabat kementerian Koperasi. Ini ironi, dan ini yang saya maksud Tuduhan Staf Khusus Kemenkop Agus Santoso seperti menampar kebijakan sekaligus kelemahan yang ada di kemenkop UKM,” papar Irsyad.

Menurut Irsyad, staf khusus menteri sebenarnya tidak dalam kapasitas membuat pernyataan pers. Oleh karena itu perlu dipertegaskan apa yang dimaksudkan dengan shadow banking di KSP. Dijelaskannya bahwa berdasarkan UU Koperasi No 25 Tahun 1992 (pasal 41) menyebutkan modal koperasi, selain dari simpanan anggota, juga boleh diperoleh dari  lembaga keuangan lain bahkan penerbitan obligasi dan surat utang.

BACA JUGA: Saatnya Komoditi Pangan Dipasarkan Lewat e-Commerce

“Menurut saya di tengah babak belurnya bisnis perkoperasian diterpa COVID-19 ini, kewajiban pemerintah justru memberikan iklim dan pernyataan yang sejuk, sehingga koperasi terutama KSP dapat melalui ujian yang berat ini,” tandasnya.

Sekedar info shadow banking merupakan istilah umum untuk menggambarkan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan shadow banking tidak terawasi dan terhindari dari regulasi serta pengawasan otoritas sektor perbankan.

Sejumlah kegiatan keuangan yang masuk dalam kategori shadow banking, antara lain, kegiatan bank investasi, pemberi pinjaman hipotek, dana pasar uang, perusahaan asuransi, dana lindung nilai, dana ekuitas swasta dan pemberi pinjaman bayaran, yang semuanya merupakan sumber kredit yang signifikan dan terus tumbuh dalam perekonomian.


 

 

KOMENTAR