Tanggung Renteng dan sangsi Sosial dari sebuah Koperasi
JAKARTA, INAKORAN
"Amal bukanlah solusi untuk kemiskinan, sebab hal ini akan menyebabkan adanya ketergantungan".
Dalam sebuah wawancara penulis dengan mendiang Menteri Koperasi era Orde Baru Subiakto Tjakrawaerdaja untuk penulisan Biografinya (2015) mengatakan bahwa "tanggung renteng" adalah sebuah upaya dari sebuah Koperasi agar anggota membayar hutang pinjaman Koperasi.
Cara-nya?
Setiap wilayah RT di Jakarta dikoordinasi oleh satu orang dengan maksimal anggota 6 orang termasuk satu orang koordinator. Alasan Biakto saat itu kemampuan orang untuk berkomunikasi dengan orang lain (mengelola) orang maskimal 5 orang. Mereka dari latar belakang pendidikan sedang bukan tamat sekolah manajerial yang mumpuni.
Koordinator menjadi penentu seseorang bisa menjadi anggota Koperasi atau tidak, demikian juga dalam hal pinjam meminjam. Hal ini penting dengan alasan bahwa yang paling mengerti karakter seseorang adalah orang terdekatnya.
Dalam upaya itulah tanggung renteng diberlakukan jika peminjam gagal dalam pengembalian pinjaman. Maka anggota 6 orang wajib menyicil pinjaman secara bersama (tanggung renteng) dan kata Biakto menimbulkan sangsi sosial bagi si peminjam.
IKI tentunya beda dalam perekrutan anggota namun sama dalam strata sosial mereka adalah rentan secara ekonomi. Hal ini dikemukan Swandy Sihotang seorang peneliti IKI bahwa peran penting dilakukan oleh koordinator wilayah. Upaya ini dilakukan mulai dari perekrutan anggota hingga melakukan pinjaman, meskipun agunan menjadi syarat utama peminjam.
Koordinator wilayah wajib mengetahui karakter setiap anggota dan sejauh mana usaha mereka berjalan baik untuk direkomendasikan sebagai peminjam. Selain kesejahteraan yang ingin diraih, edukasi menjadi penting untuk kesinambungan sebuah Koperasi dan pada akhirnya muncul sebuah budaya perusahaan yang sehat.
Koperasi yang digagas peneliti IKI bagian dari upaya mengentaskan kemiskinan bagi warga rentan secara pendapatan di pedesaan maupun warga miskin perkotaan.
Relawan IKI mencapai 100 orang menjadi anggota pertama yan terdaftar sebagai anggota dan, anggota keluarga mereka menjadi anggota baru dalam Koperasi yang sedang dibentuk.
Seandainya 100 orang relawan IKI memiliki 3 anggota keluarga maka, terdapat 300 orang angota Koperasi pada saat awal, jelas Swandy Sihotang pada rapat virtual Rabu (19/5/21)
Rapat virtual dihadiri relawan dan peneliti IKI yang fokus pada upaya kesejahteraan bagi semua orang dalam nafas bergotong royong sama rasa.
KOMENTAR