Teknologi Harus Canggih untuk Hindari Penjualan Data Pribadi Nasabah Asuransi

Sifi Masdi

Sunday, 02-08-2020 | 16:11 pm

MDN
Ilustrasi digital asuransi [ist]

Jakarta, Inako

Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanudin mengingatkan keamanan data nasabah masih menjadi tantangan perkembangan insurance technology (insurtech) di tanah air. Oleh karena itu setiap perusahaan asuransi perlu menggunakan teknologi yang canggih dan andal untuk menghindari kebocoran data pribadi.

 

“Ini memang tantangannya terkait dengan risiko. Kalau teknologinya tidak handal akan ada pembocoran atau penjualan dana pribadi,” kata Moch. Ihsanudin dalam diskusi online, Kamis (30/7).

 

Menurut Ihsanudin, saat ini banyak perusahaan berlomba-lomba mengembangkan insurtech, padahal perusahan tersebut belum memiliki teknologi dan sumber daya manusian (SDM) yang mempuni.

 

Oleh  karena itu, sekali lagi ia mengingatkan, agar setiap nasabah maupun perusahaan asuransi harus mengantisipasi hal itu terjadi. “Hal ini penting untuk diperhatikan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang Undang (UU) yang mengatur perlindungan data pribadi,” pungkasnya.


 

KOMENTAR