Tema Debat Kedua Jadi Tantangan Besar untuk Tiga Cawapres Tanpa Latar Belakang Ekonomi

Binsar

Tuesday, 19-12-2023 | 09:32 am

MDN
Tema debat kedua jadi tantangan besar untuk tiga Cawapres tanpa latar belakang ekonomi [ist]

 

Debat kedua pada tanggal 22 Desember 2023, menarik untuk dianalisa. Pasalnya, debat ini akan menghadirkan Cawapres yang latar belakangnya bukan ekonomi, padahal tema yang diangkat berkaitan dengan masalah ekonomi, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan.  

 

Sebagaimana kita ketahui, dari tiga pasangan calon, hanya Capres nomor urut satu yang memiliki latar belakang ekonomi, sedangkan yang lainnya adalah bidang hukum dan militer yang memiliki bisnis. Demikian juga dengan Cawapres, tidak satupun yang berpendidikan bidang ekonomi.

 

“Hanya cawapres nomor urut dua yang menjadi penguasa atau praktisi bisnis, dan juga berpengalaman sebagai kepala daerah,” kata Ekonom Konstitusi Defiyan Cori.

 

 

Menurut Defyan, yang perlu digali dari tiga calon adalah sistem ekonomi seperti apa yang akan diusung atau ditawarkan ke publik, sebagai antitesa dari arus utama ekonomi dunia saat ini.

 

“Perlu digali ke arah manakah perekonomian Indonesia melangkah 5-10 tahun ke depan agar mampu mencapai sasaran Indonesia Emas 2045. Produk undang-undang apa saja yang akan diperbaiki sehingga capaian pertumbuhan ekonomi secara periodik mampu menghasilkan pemerataan dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

 

Berdasarkan rekam jejak, Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar datang dari latar belakang sebagai Ketua Partai. Dia pernah menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

Sementara itu, Mahfud MD, kuat di bidang hukum dan perundang-undangan. Di pihak lain, Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, pernah menjadi kepala daerah setelah sebelumnya menjalani aktivitas bisnis.

 

Tema sentral ekonomi kerakyatan, kata Defyan, juga harus membedah ekonomi dalam perspektif membangun sebuah sistem berbangsa dan bernegara mengacu pada ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan konstitusi UUD 1945 sebagai landasan. Kapasitas ketiga cawapres dalam kaitan pengelolaan ekonomi Indonesia harus berdasarkan pada pasal 33 UUD 1945.

 

 

“Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab serta disampaikan dengan data dan informasi valid-faktual oleh ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut,” tandasnya.

 

Defyan juga mengomentari format debat Capres pertama. Menurut dia, debat tersebut tidak memiliki kadar ilmiah, obyektif dan faktual, tetapi lebih ke arah saling serang pribadi yang tak mendidik dan mencerahkan publik.

 

Karena itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah format debat sehingga lebih bernilai untuk masa depan bangsa dan negara, khususnya dalam tema ekonomi.

KOMENTAR