Tia Rahmania Dipecat PDI Perjuangan, Apakah Ada Kaitannya dengan Kritikan ke Wakil Ketua KPK?

Timoteus Duang

Thursday, 26-09-2024 | 11:46 am

MDN
Tia Rahmania dipecat PDI Perjuangan. Akibatnya, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

JAKARTA, INAKORAN.com – Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Tia Rahmania batal dilantik usai dipecat PDI Perjuangan. Pembatalan itu tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1368 tahun 2024 tertanggal 23 September 2024.

Untuk mengganti posisi Tia, KPU menetapkan Bonnie Triyana, yang mendapat suara terbanyak kedua setelah Tia di Dapil Banten 1 Lebak-Pandeglang.

 

Sebelumnya, nama Tia Rahmania ramai diperbincangkan publik lantaran melontarkan kritikan tajam buat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Kritikan terhadap Ghufron disampaikan Tia dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI.

Dalam acara itu, Ghufron berbicara soal isu dan dampak korupsi di Indonesia. Salah satu yang disinggung adalah kebiasaan menerima hadiah di kalangan penyelenggara negara.

Baca juga: Deputi Kemenko PMK Warsito: Integritas, Etos Kerja dan Gotong Royong, Karakter Pejuang Bangsa Indonesia

Ghufron juga menjelaskan teori dan jenis-jenis korupsi. Saat itu, Tia langsung interupsi dan menyarankan Ghufron berbicara tentang kasusnya sendiri, ketimbang berbicara tentang teori korupsi.

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja,” kata Tia.

“Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami."

Baca juga: Kabinet Prabowo-Gibran Dikabarkan Bakal Diisi 40 Kementerian, Presiden Jokowi: Itu Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Apakah pemecatan Tia oleh PDI Perjuangan yang berujung pembatalan pelantikan sebagai anggota DPR RI, berkaitan dengan kritikan tajam ini?

 

KOMENTAR