Tidak Ada Ruang untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Hila Bame

Thursday, 14-04-2022 | 11:59 am

MDN
Lily Tjahjandari, Ph.D

 

 

Oleh: Lily Tjahjandari, Ph.D

 

JAKARTA, INAKORAN

Pengesahan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) bagi perempuan Indonesia merupakan momentum yang menentukan dan hal ini menunjukkan hadirnya negara dalam perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. 

Pengesahan oleh DPR RI pada selasa 12 April 2022 yang dipimpin oleh Puan Maharani selaku ketua DPR RI membersitkan perasaan  bangga bagi bangsa Indonesia, karena RUU TPKS yang melalui proses yang cukup panjang untuk mendapatkan persetujuan dari segenap wakil rakyat serta penuh dengan reaksi pro dan kontra dari masyarakat luas dapat disahkan oleh perempuan pimpinan DPR RI pertama dalam sejarah bangsa Indonesia.

Kita sungguh berharap bahwa adanya UU TPKS maka segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dapat dicegah. 

Selain itu juga korban-korban kekerasan seksual yang selama ini banyak membisu dan menyembunyikan dalam-dalam pelaku kekerasan seksual mendapatkan pendampingan secara intensif dan pelakunya dapat dikenakan sangsi hukum.


BACA: 

UU TPKS dan Hak Perempuan

 


 Jaminan hukum bagi perempuan ini tentunya diharapkan dapat menghindarkan kaum perempuan dalam keberulangan tindak kekerasan seksual.

UU TPKS adalah buah manis dari perjuangan kaum perempuan Indonesia, dan menjelang peringatan Hari Kartini pada bulan April ini, kita berharap perempuan Indonesia semakin terlindungi dari tindak kekerasan seksual dan menjadi wujud nyata dari kesetaraan gender di Indonesia. 

Sebagai UU yang baru saja disahkan perlu peran aktif pemerintah untuk mensosialisasikan UU TPKS pada masyarakat luas hingga menjangkau relung-relung kehidupan perempuan di pelosok Indonesia.

Struktur Hukum

Korban kekerasan seksual biasanya adalah warga miskin dan jauh dari pendidikan. Ada banyak kasus yang terjadi hanya saja tidak banyak yang melapor dengan berbagai alasan.

Tujuan UU TPKS dirancang sekaligus disahkan sebagai UU untuk melindungi kaum perempuan khususnya dan, semua warga warga negara di negeri ini.

Semangat UU TPKS adalah memihak para korban kekerasan seksual, karenanya semua peraturan pada level implementasi yang memberatkan para korban, penting direkonstruksi ulang.

Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya mengambil peran strategis mengawasi UU TPKS dalam implementasi, mulai dari institusi Kepolisian, Kejakasaan hingga meja pengadilan.

Pengabaian “pengawasan” UU TPKS  terhadap struktur hukum sebagai lembaga eksekusi, menjadikan beleid tersebut sebagai “macan kertas” dan sejarah usang.

 

**)Lily Tjahjandari, Ph.D. Pengajar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia

 

 

KOMENTAR