Tiga Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Serang Saudara Kandung
Jakarta, Inako
Ketiga pelaku pengeroyokan imam masjid di Serang, Banten ternyata saudara kandung. Ketiganya adalah MM (45) RY (58) dan SP (49).
Kapolres Serang, AKP Yudha Satria pada Senin (18/4/2022) menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat imam masjid yang berinisial NB (69) menegur MM agar meluruskan barisan dan merapikan pakaian salat.
Baca juga: Puan Bisa Jadi Jembatan antara Kekuatan Nasionalis dan Agamis
MM tidak menerima teguran tersebut. Dia kemudian pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari masjid dan menceritakan kejadian tersebut kepada kedua saudaranya, yakni RY dan SP.
Lalu, lanjut Yudha, ketiganya berencana untuk mengeroyok NB. Ketiganya menunggu korban di pintu masjid dan saat korban keluar pintu pagar, dia dikeroyok oleh ketiga saudara kandung itu.
Imam masjid itu mengalami luka memar pada wajah, leher, dan punggung.
NB melaporkan peristiwa pengeroyokan terhadap dirinya ke Polres Serang. Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada 12 April lalu.
Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
KOMENTAR