TikTok Shop Makin Agresif, Omset Pedagang Konvensional Pasaraya Tanah Abang Terjun Bebas

Timoteus Duang

Wednesday, 13-09-2023 | 14:05 pm

MDN
Yuda, pedagang pakaian islami di Pasar Tanah Abang

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Pertumbuhan TikTok Shop makin agresif belakangan ini. Keberadaannya sebagai media sosial sekaligus aplikasi dagang elektronik punya daya tarik tersendiri.

 

Sebagai pemain baru di dunia e-commerce, pertumbuhan TikTok Shop dinilai sangat cepat sekaligus mengkhawatirkan. Seiring pertumbuhan itu, korban pun berjatuhan.

Tidak hanya mengancam kompetitor seperti Lazada, Shopee, dan Tokopedia, TikTok Shop juga menghantam pedagang-pedagang konvensional.

Para penjual pakaian di Pasaraya Tanah Abang, misalnya, mengalami penurunan pendapatan hampir 90 persen semenjak social commerce ini merajalela.

Pasar yang biasanya ramai, kini terlihat sepi pengunjung. Toko-toko pakaian pun terancam ditutup.

“Kalau dulu biasanya sehari dapat Rp 10 juta. Kalau Senin dan Kamis bisa Rp 30 juta. Kalau sekarang turun drastis. Orang-orang lari ke TikTok,” ungkap Yuda, penjual pakaian islami di Blok F Pasar Tanah Abang, Selasa (12/9/2023).

Semenjak TikTok Shop merajalela, Yuda hanya mampu menjual 3-5 potong pakaian dalam sehari. Dari omset harian Rp10-Rp30 juta, kini Yuda hanya mampu mengumpulkan kurang dari sejuta dalam sehari.

“Saya usulkan ya, TikTok ini kalau dapat mah dihapus aja. Supaya pasar ini hidup lagi. Kalau enggak pasar ini sepi, orang-orang mulai tutup. Banyak yang bangkrut.”

Keresahan serupa dirasakan pula oleh Cintya, pedagang busana wanita di blok yang sama. “Dulu pas awal-awal korona masih mending malah. Masih suka ada yang belanja sedikit-sedikit. Kalau sekarang jauh banget emang.”

Cintya yang kami jumpai pada pukul 13.00 pada Selasa menyebut, dari pagi tak ada satu pun pelanggan yang mampir ke lapak jualannya. Padahal dia sudah berjualan selama 6 jam.

Berpindah jualan online ke TikTok Shop misalnya bukanlah perkara yang mudah buat Cintya.

“Prosedur (untuk buka lapak jualan di TikTok) banyak juga ya. Juga cara mengaplikasikannya agak-agak rumit. Harus lewat TikTok seller dulu. Udah dicoba sih, cuman emang belum jalan aja.”

Menanggapi keresahan para penjual ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana menggodok peraturan mengenai social commerce seperti TikTok.

Hal ini akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 202 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

“Izinnya tidak boleh, satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti,” ungkap Zulhas di Jakarta, Senin (11/9/2023).

 

KOMENTAR