Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Kehadiran Empat Menteri Tidak Menjawab Fakta Lapangan Terkait Politisasi Bansos

Timoteus Duang

Tuesday, 16-04-2024 | 14:49 pm

MDN
Ketua Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud berswafoto dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Todung nilai empat Menteri Kabinet yang hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi tidak menjawabi persoalan terkait fakta lapangan politisasi bantuan s

JAKARTA, INAKORAN.com - Kehadiran empat Menteri Kabinet dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu dinilai tidak menjawabi fakta lapangan terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).

Penilaian ini disampaikan Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Menurut Todung, keempat Menteri itu (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini) hanya menjelaskan dasar hukum bansos.

 

Baca juga: Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Akan Bantah Keterangan Empat Menteri

“Yang tidak dijelaskan adalah apa yang terjadi di lapangan. Kenapa penyaluran bansos itu dipusatkan dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan,” ujar Todung.

Hal lain yang tidak dijelaskan para Menteri, kata Todung, adalah ketidaksesuaian antara data penerima manfaat bansos dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pertanyaan besar lain yang juga tidak dijawab para Menteri adalah alasan Presiden Jokowi turun langsung ke lumbung suara Ganjar-Mahfud sebanyak 34 kali.

Baca juga: Terbuka Peluang Megawati-Jokowi Bersilaturahmi, Lagi Dicarikan Waktu yang Tepat

"Nah politisasi bansos ini salah satu yang sangat spesifik yang kita bisa sebutkan (dalam dokumen kesimpulan)," kata Todung.

Politisasi bansos yang diduga dilakukan Presiden Jokowi menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Politisasi itu diduga menguntungkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Korban Lakalantas KM 58

 

KOMENTAR