Tipu Dua Toko Emas, Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi
Pekalongan, Inako
Seorang wanita paruh baya berinisial YWI Alias Ana, 50 tahun warga Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwuni lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mendatangi beberapa toko emas yang berada di daerah Kedungwuni.
“Disana tersangka menjual dan melakukan tukar tambah perhiasan emas yang tidak asli dan hanya memiliki kadar emas sedikit dengan menggunakan nota palsu yang mirip dengan nota-nota toko emas tersebut,” ungkap Akrom, Jumat (1/5/2020).
Akibat aksi tersangka tersebut 2 toko emas di daerah Kedungwuni mengalami kerugian kurang lebih Rp. 11.190.00,- (sebelas juta seratus sembilan puluh ribu).
“Tersangka ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni atas informasi dari salah satu pemilik toko emas yang ada di Kedungwuni. Tersangka datang lagi ke toko tersebut untuk melakukan aksi yang sama,” lanjut Akrom.
Karena pemilik toko emas dan karyawannya mengenali wajah tersangka, pemilik toko langsung menghubungi Polsek Kedungwuni. Dalam hitungan menit anggota Polsek Kedungwuni tiba dilokasi dan langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah melakukan aksinya di 2 toko emas yang berbeda di daerah Kedungwuni antara bulan Maret dan April 2020. Dan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barangbukti dibawa ke Polsek Kedungwuni.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwuni. Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” Akrom.
KOMENTAR