Ustaz Lancip Diundang Polisi Terkait Rusuh 21-22 Mei 2019

Hila Bame

Wednesday, 12-06-2019 | 15:20 pm

MDN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (ist)

Jakarta, Inako

Ceramah Ahmad Rifky Umar atau Ustaz Lancip yang terekam video dan beredar di media sosial. Isinya, membahas ihwal kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ustaz Lancip mengatakan, 'ada korban mati hampir 60 orang'  dan ratusan orang hilang dalam peristiwa tersebut.


Ahmad Rifky Umar atau Ustaz Lancip (ist)
 

Berita  itu membuat Ustaz Lancip diundang Kepolisian untuk dimintai keterangannya  atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dalam ucapannya di sebuah majelis di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni 2019.

Panggilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tertanggal 8 Juni 2019. Panggilan pertama menjadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00.

"Namun yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah terjadwal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, Selasa (11/6/2019).

Polisi menyatakannya sebagai ujaran kebencian dan berita bohong. Ustaz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

TAG#Polri

163579163

KOMENTAR