Yang Anda Perlu tahu Tentang Nomor Induk Kependudukan(NIK)

Hila Bame

Thursday, 19-08-2021 | 12:02 pm

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan, yaitu bahwa: 


baca: 

Darah IKI dibalik 15 Tahun Melayani Negeri

 


NIK yang terdiri atas 16 digit dan nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dimana NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.

 

Undang-undang Adminduk, NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011. 

NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi. 

 

Undang-undang  Adminduk tersebut mengatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. 

 

Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya. Kedepan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih.

Ketunggalan NIK dijaga melalui sistem identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program Penerapan KTP Elektronik.


baca: 

Pemerintah Fokus Terapkan Sistem Identitas Tunggal

 


Dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan mencantumkan NIK, Nomor  Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti Paspor, No­mor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Menge­mudi (SIM), Buku Kepemilikan Kend­araan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Pergu­ruan Tinggi.

 

Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan.

 

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode propinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kabupaten/kota, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.

Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001.

Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el diketemukan berbeda dengan NIK yang tercantum pada dokumen kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementrian/lembaga atau badan hukum indonesia, maka yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.

 

 

KOMENTAR