Amsori Hargai Langkah Presiden Jokowi Teken Aturan dan Kebijakan Penanganan Covid-19

Jakarta, Inako
Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air yang semakin masif telah mendorong pemerintah untuk menerbitkan sejumlah kebijakan dan aturan terkait penanganan virus tersebut. Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Praktisi Hukum dan Ketua Umum Perkumpulan Politisi Muda Indonesia (PPMI), Amsori.
BACA JUGA: Amsori Apresiasi Langkah Polri Lakukan Penyemprotan Disinfektan Masal Seluruh Indonesia Per 31 Maret
Menurut Amsori, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Kedaruratan Kesehatan. Dengan ditandatangai aturan PP tersebut maka pemerintah daerah tidak lagi membuat kebijakan yang bertentangan dengan PP dan Keppres.
BACA JUGA: Amsori Apresiasi Langkah Cepat Polri Keluarkan Maklumat Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Seperti diketahui, pada tanggal 31 Maret 2020 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dan menandatangi tiga kebijakan sekaligus, antara lain:
(1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
(2) Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
(3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
BACA JUGA: Hindari Potensi Konflik, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Perlu Dikaji Lebih Mendalam
Dalam PP ini, tegas Amsori, pemerintah menjelaskan maksud Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Virus tersebut. PSBB paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Setelah PP dan Keppres ditandatangan, Presiden Jokowi meminta semua pimpinan daerah mengikuti pemerintah pusat.
"Para Kepala Daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.
“Indonesia memang tidak bisa menerapkan kebijakan lockdown seperti di negara-negara lainnya, karena setiap negara memiliki ciri khas masing-masing, baik itu kondisi geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat perekonomian masyarakat, kebutuhan pangan, dan lainnya", kata Amsori dalam pesan tertulisnya kepada Inakoran, Jumat (3/4/2020).
Amsori pun berharap agar dalam kondisi seperti ini semua warga meningkatkan rasa kebersamaan, dan bergotong royong berbagai sembako kepada masyarakat yang tidak mampu. Tidak hanya itu, ia juga meminta masyarakat untuk bersama-sama berdoa agar bangsa ini kembali pulih dan normal.
“Semoga masyarakat berdoa dan bergerak sama mencegah penyebaran virus corona. Sehinga masyarakat kembali beraktivitas normal sebelum memasuki bulan suci Ramadhan alias sampai akhir bulan April ini atau setidaknya bisa merayakan Lebaran Idul Fitri. Semoga Indonesia kembali menjadi Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofuur. Aamin,” terangnya.
KOMENTAR