Amsori Apresiasi Langkah Cepat Polri Keluarkan Maklumat Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Sifi Masdi

Sunday, 22-03-2020 | 10:58 am

MDN
Amsori dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono [dok:pribadi]

Jakarta, Inako

Praktisi Hukum dan Ketua Umum Perkumpulan Politisi Muda Indonesia (PPMI) Amsori,  memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dikeluarkannya Maklumat dalam rangka menyikapi berita-berita yang tersebar mengenai Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dengan nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.

Maklumat itu mengikuti Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan Sosial Distancing (menjaga jarak sosial). “Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak atau keramaian,” kata Amsori dalam pesan tertulisnya kepada Inakoran.com, Minggu (22/3/2020).

Maklumat Kapolri [dok:pribadi]

 

Namun, Amsori juga berharap agar Polri bersikap tegas dalam memberikan sanksi apabila ditemukan di masyarakat ada kegiatan lainnya yang sifatnya menjadikan berkumpulnya massa dan/atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Isi Maklumat tersebut demi meredam penyebaran penularan Covid-19 ini.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

Berikut ini Isi Maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19):

“Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan;

d, Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat; dan

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

 


 

KOMENTAR