Bharada E Ngaku Tak Punya Kekuatan Tolak Perintah Jenderal

Jakarta, Inako
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadi J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Dalam pernyataannya usai sidang, Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kekuatan untuk menolak perintah seorang jenderal.
Baca juga: Airlangga Hartarto Ajak MUI Dukung UMKM dengan Mempermudah Sertifikasi Halal
Lebih lanjut Bharada E juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J yang dia sapa Bang Yos.
Bharada Richard kemudian mendoakan arwah almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan. Dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Yosua dan menyebut Tuhan akan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf, Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
TAG#Sambo, #Pembunuhan, #Polisi
198732907
KOMENTAR