Biaya Pengobatan Korban Kejahatan Tidak Ditanggung BPJS

Binsar

Friday, 21-12-2018 | 10:30 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Rejang Lebong, Inako –

Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan telah menetapkan bahwa biaya pengobatan korban kejahatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengacu pada peraturan tersebut, Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya saat ini tidak lagi menanggung biaya pengobatan bagi korban tidak kejahatan yang terjadi di wilayah itu.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara, keputusan BPJS setempat senantiasa mengaku pada Peraturan Presiden di atas.

Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Curup membawahi empat kabupaten di Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara.

"Dalam Peraturan Presiden nomor 82/2018 ini menyebutkan korban kejahatan seperti korban perampokan maupun penganiayaan tidak lagi dicover BPJS Kesehatan," ujarnya, di Rejang Lebong, Kamis (20/12/18).

Menurutnya, tidak ditanggungnya biaya penggobatan korban tindak kejahatan ini, tertuang dalam bunyi pasal 52 poin r, di mana menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan yang diakibatkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan yang lainnya, kata dia, adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, kemudian gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri hingga akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

"Untuk jenis hobi yang membahayakan diri sendiri ini seperti offroad, motor cross, olahraga yang rentan terkena cedera seperti sepak bola, tinju, karate dan beberapa jenis olahraga lainnya," tambah dia.

Sementara itu, untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas, kata Imam, ditanggung oleh Jasa Raharja, sampai nilai tanggungan maksimal yang mereka berikan.

"Dan jika sudah melebihi biaya tanggungan Jasa Raharja maka selanjutnya akan ditanggung BPJS Kesehatan," katanya.

KOMENTAR