Ditetapkan sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Tidah Bisa, Tidak Sah

Timoteus Duang

Saturday, 18-06-2022 | 10:03 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Artis Nikita Mirzani mengaku kaget dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersebut baru diketahui Nikita usai membaca surat resmi yang tersebar luas di antara awak media.

 

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa Nikita ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 13 Juni 2022. Dia baru mengetahui adanya penetapan tersebut pada Jumat, 17 Juni.

Nikita mengaku, memang dirinya pernah dipanggil oleh Kepolisian Daerah Banten pada tanggal 13 Juni. Akan tetapi dalam pemanggilan itu, Nikita bukan berstatus sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.

Oleh karena itu Nikita menganggap surat tersebut sama sekali tidak sah. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten sendiri yang mengatakan bahwa Nikita hanyalah seorang saksi dalam kasus pencemaran nama baik itu.

Dengan tegas, Nikita mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menerima penetapan status sebagai tersangka itu karena memang penetapan tersebut sama sekali tidak sah. Ketika mendatangi Polres Serang Kota beberapa hari lalu, Nikita datang sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Pada 16 Mei 2021, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Didi merasa, nama baiknya telah dicemarkan oleh Nikita Mirzani dalam sebuah unggahan media sosial.

 

KOMENTAR