Dorong Hak Angket, Pakar Hukum UGM Singgung Dissenting Opinion Hakim MK dan Tanggung Jawab Presiden

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 24-04-2024 | 12:54 pm

MDN
Zainal Arifin Mochtar [Foto: Ist]

Jakarta, Inakoran.com - Pakar Hukum Tata Negara  Zainal Arifin Mochtar mendorong DPR tetap menggulirkan hak angket usai Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan terhadap hasil pemilihan presiden.

Pengajar di Universitas Gajah Mada itu menilai DPR mesti serius mengajukan hak angket agar proses demokrasi yang berjalan tidak sesuai koridornya dipertanggungjawabkan.

“Harus kita dorong betul teman-teman di DPR untuk serius mengajukan hak angket, harus serius. Biar bagaimana pun, itu esensi penting, tidak boleh dibiarkan proses yang keliru tanpa pertanggungjawaban,” kata Zainal pada Selasa (23/04/2024).

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Gak Hadir di Penetapan Pemenang Pilpres, PAN: Tidak Ada Pengaruhnya 01 dan 03 Hadir atau Enggak

Menurut dia, sekali pun proses di MK telah selesai, pelanggar hukum dan perusak demokrasi selama Pemilu harus tetap bertanggung jawab.

“Harus tetap diupayakan, siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakan hukum, siapa yang merusak demokrasi tetap harus dibawa ke pertanggungjawaban hukum,” kata Zainal.

Apalagi dalam putusan MK, ada tiga hakim yang dissenting opinion (berpendapat berbeda dari mayoritas hakim).

BACA JUGA: Gak Lagi Pakai “Baby Blue,” Prabowo-Gibran Pakai Baju Putih Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU

Pemeran film Dirty Vote itu menilai, sikap tiga hakim MK merupakan bukti bahwa mesti ada yang bertanggung jawab terhadap kejahatan dan kerusakan demokrasi. Dan orang yang paling bertangggung jawab, tak lain dan tak bukan, adalah Presiden Joko Widodo.

“Harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejahatan demokrasi berupa bansos dan pengerahan aparat jelang Pemilu. Dan saya kira penanggung jawabnya tentu saja presiden,” tegas Zainal.

 

KOMENTAR