Eksepsi Kuasa Hukum Sambo: Jaksa Penuntut Umum Hilangkan Beberapa Fakta

JAKARTA, INAKORAN.COM
Tim kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo mengklaim surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022), tidak cermat dan tidak lengkap.
Klaim itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong saat pembacaan eksepsi (keberatan resmi tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat, sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.”
Selain itu, kuasa hukum Ferdy Sambo juga mengajukan keberatan terhadap pemisahan tuntutan (splitsing) oleh JPU karena dinilai tidak tepat dan sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa.
Baca juga
Eksepsi Kuasa Hukum Sambo: Jaksa Penuntut Umum Hilangkan Beberapa Fakta
“Pemisahan penuntutan perkara dalam perkara a quo tidak tepat dan jelas bertentangan dengan hak asasi terdakwa,” ungkap Sarmauli Simangunsong.
“Splitsing hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka dan bukannya pada satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka.”
Hal lain yang menjadi point keberatan kuasa hukum Sambo adalah hilangnya beberapa fakta yang tidak dibacakan oleh JPU dalam sidang perdana tersebut.
“Yaitu Penuntut Umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang. Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada 4 juli 2022 dan pada 7 Juli 2022,” kata kuasa hukum.
TAG#ferdy sambo, #sambo, #sidang perdana sambo, #kuasa hukum sambo, #brigadir j, #kuasa hukum brigadir j
198736529
KOMENTAR