Fachrul Razi Benarkan Cerita Agum Terkait Penculikan yang Dilakukan Prabowo

Sifi Masdi

Thursday, 14-03-2019 | 15:22 pm

MDN
Letjend (Pur) Agum Gumelar [ist]

Jakarta, Inako

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi  membenarkan cerita Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mengenai calon presiden Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan 1998 seperti yang terdapat video yang menjadi viral saat ini.

"Apa yang disampaikan Pak Agum dalam video (yang beredar) itu benar adanya," ujar Fachrul seperti dilansir Tempo, Rabu (13/32019).

Fachrul yang saat itu menjabat Wakil Ketua DKP mengonfirmasi bahwa ia dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu termasuk yang turut menandatangani surat keputusan yang berakhir pada pemecatan Prabowo Subianto sebagai Komandan Jenderal Kopassus saat itu.

Pengakuan Agum dalam rekaman video ini beredar di media sosial. Dalam video itu diceritakan bahwa DKP dibentuk untuk menyelidiki kasus penculikan aktivis 98 yang diduga dilakukan atas perintah Danjen Kopassus Letjen TNI Prabowo. DKP saat itu dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) Subagyo HS. Surat keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo.

Tindakan Prabowo disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa, dan negara.

Mengenai pengakuan Agum yang mengatakan tahu detail di mana mati dan hilangnya korban penculikan dan penghilangan aktivis 98, Fachrul mengaku tidak tahu.

"Saat itu kami lebih fokus pada penyelamatan korban-korban yang masih bisa diselamatkan," ujar Fachrul Razi.

KOMENTAR