Jangan Sampai Keliru, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik Hanya Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta

JAKARTA, INAKORAN.com - Pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan guru yang tersertifikasi menjadi Rp2 juta. Hal ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta pada Kamis lalu.
Namun, ada kekeliruan dalam memahami kebijakan ini. Seolah-olah, tunjangan guru sertifikasi naik Rp2 juta. Faktanya, kenaikannya hanya sebesar Rp500 ribu.
Dikutip dari berbagai sumber, guru non ASN yang sudah memiliki sertifikat mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta sejak tahun 2007-2008.
BACA JUGA: Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Indonesia-Tiongkok Teken Nota Kesepahaman Strategis
Sejak saat itu, tunjangan tersebut tidak pernah naik. Namun, pada tahun 2025, guru sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta atau naik Rp500 ribu dari sebelumnya.
Istana sendiri sudah mengklarifikasi hal tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi menjelaskan guru yang memiliki sertifikat sebelum 2024 akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu.
“Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024, dia kan memang sudah punya tunjangan guru non ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp1,5 juta. Nah dia nanti 2025 jadi Rp2 juta,” ujar Hasan di Kantor Presiden pada Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA: BPOM Nyatakan Produk Kosmetik Ini Mengandung Bahan Berbahaya
Sementara itu, guru ASN dan non ASN yang mendapatkan sertifikat pada 2024 akan langsung menerima tunjangan sebesar Rp2 juta.
“Ya kan tahun 2024 ada sekitar 600 ribu guru ASN maupun non ASN yang dapat sertifikat, tahun 2025 nanti mereka langsung dapat tunjangan sebesar Rp2 juta. Dia nggak merintis dari Rp1,5 juta dulu, dia langsung Rp2 juta,” terang Hasan.
KOMENTAR