Menko Airlangga Tegaskan PPN 12% Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Saverianus S. Suhardi

Monday, 02-12-2024 | 16:08 pm

MDN
Luhut dan Airlangga [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Menteri Koordinator Bidang Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Airlangga merujuk pada Undang-undang No. 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan," ujar Airlangga saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang pada Minggu, 1 Desember 2024.

BACA JUGA: Sebelum Tarif PPN Naik Menjadi 12%, Pemerintah Bakal Guyur Insentif ke Masyarakat

Sebelumnya, kenaikan PPN menjadi sorotan publik. Kebijakan ini ramai dikritik karena membebani masyarakat, terutama kelompok kelas menengah.

Karena ramai dikritik, pemerintahkan kemudian berencana mengundur pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut, di Jakarta pada Rabu lalu.

BACA JUGA: Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8% Tahun 2026

Luhut mengatakan sebelum menaikan PPN menjadi 12%, pemerintah akan memberikan intensif kepada masyarakat untuk menjaga daya beli.

“PPN 12 itu, sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” kata Luhut.

BACA JUGA: Peningkatan Upah Minimum 6,5% Dapat Berdampak pada Pengurangan Tenaga Kerja

Luhut menyebut pemerintah tengah menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang akan menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN.

"Kita enggak tahu (kenaikan PPN dilakukan 1 Januari 2025), nanti rapat masih ada lagi," ujar Luhut.

 

KOMENTAR