Peningkatan Upah Minimum 6,5% Dapat Berdampak pada Pengurangan Tenaga Kerja
JAKARTA, INAKORAN.com - Keputusan pemerintah meningkatkan upah minimum nasional sebesar 6,5% dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan dunia usaha di Tanah Air.
Ketua Bidang Ketenagaankerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menyebut, salah satu akibat peningkatan itu adalah adanya efisiensi besar-besaran yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” ungkap Azam dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/12/2024).
Menurut Azam, pemerintah tidak mempertimbangkan masukan dari dunia usaha sebelum menetapkan peningkatan upah minimum nasional ini.
Baca juga: Bitcoin Tembus Rekor Baru: USD 99.000 per Koin
Padahal, selama ini Apindo telah terlibat secara aktif dan insetif dalam diskusi terkait keputusan ini.
Apindo sudah memberikan masukan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, dan produktivitas tenaga kerja.
Baca juga: OPEC+ Tunda Pertemuan Terkait Pengurangan Produksi Minyak: Apa Alasannya?
“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," tegas Azam.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja menyebut, pihaknya tengah menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait dasar penghitungan sehingga memutuskan untuk meningkatkan upah minimum sebesar 6,5%.
TAG#upah minimum nasional, #apindo, #umr naik
187327135
KOMENTAR