Sebelum Tarif PPN Naik Menjadi 12%, Pemerintah Bakal Guyur Insentif ke Masyarakat
JAKARTA, INAKORAN.com - Pemerintah berencana mengguyur intensif kepada masyarakat sebelum melaksanakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan. “Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut di Jakarta pada Rabu, 27 November 2024.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Megawati: Mengapa Kedaulatan Rakyat Dimanipulasi Hanya Karena Kekuasaan?
Namun, kenaikan PPN 12 persen ini memicu protes dari masyarakat. Pemerintah dianggap tidak peka dengan keadaan mengingat saat ini situasi ekonomi sedang tidak menentu dan daya beli masyarakat menurun.
Luhut mengatakan, sebelum menaikan PPN menjadi 12%, pemerintah akan memberikan intensif kepada masyarakat untuk menjaga daya beli.
“PPN 12 itu, sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” kata Luhut.
BACA JUGA: Pemerintah Fokus Percepatan Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi dan Konflik Sosial Flores Timur
Luhut menyebut pemerintah tengah menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang akan menerima insentif terkait kenaikan tarif PPN.
"Kita enggak tahu (kenaikan PPN dilakukan 1 Januari 2025), nanti rapat masih ada lagi," ujar Luhut.
TAG#Inakoran, #Pemerintah, #PPN, #bantuan sosial
188678237
KOMENTAR