Kaesang Bisa Maju di Pilkada Usai MA Ubah Syarat Batas Usia

Saverianus S. Suhardi

Thursday, 30-05-2024 | 16:58 pm

MDN
Kaesang Bisa Maju di Pilkada Usai MA Ubah Syarat Batas Usia [Foto: Ist]

Jakarta, Inakoran.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. Kini, seseorang tidak mesti berusia 30 tahun saat mendaftar sebagai calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub).

Putusan ini membuka jalan bagi setiap orang yang ingin maju di pemilihan gubernur (pilgub), walau belum berusia 30 tahun. Salah satu nama yang paling disorot adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur batas usia kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Saat Daftar Tidak Harus 30 Tahun

Secara sederhana, Pasal 4 Ayat (1) huruf d menyebut saat penetapan pasangan calon, usia cagub-cawagub minimal 30 tahun.  Aturan ini kini diubah oleh MA, menjadi ‘saat pelantikan, usia cagub-cawagub minimal 30 tahun, sementara calon bupati/wali kota-wakil bupati/wakil wali kota minimal 25 tahun’.

Dengan demikian, Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun, bisa mendaftar dan maju di Pilgub 2024. 

Seandanya memenangkan Pilkada, apakah Kaesang memenuhi syarat untuk dilantik?

BACA JUGA: Gerindra Angkat Bicara Terkait Isu Mengusung Kaesang di Pilkada Jakarta

Pemungutan suara Pilkada 2024 bakal digelar 4 November. Penghitungan suara akan berlangsung hingga 16 Desember. 

Setelah penghitungan suara selesai, ada tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah konstitusi kepada peserta untuk menggugat hasil Pilkada.

Merujuk pada Pilkada 2020, MK memberikan waktu selama 14 hari atau hingga 30 Desember, pada hari yang sama Kaesang berusia 30 tahun. Seandainya tidak ada gugatan, MK bakal menginformasikannya kepada KPU. 

Lalu KPU akan menetapkan hasil Pilkada, maksimal lima hari usai diinformasi oleh MK. Tiga hari setelahnus, KPU wajib mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Goda Khofifah Tinggalkan Emil Dardak

Berdasarkan alur tersebut, pelantikan pasangan kepala daerah terpilih bakal digelar pada awal 2025, saat Kaesang sudah memenuhi syarat usia 30 tahun. 

Diketahui, Kaesang disebut-sebut bakal maju di kontestasi pilgub. Beberapa waktu lalu, poster Kaesang bersama kader Gerindra yang juga adalah keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono bertebaran di media sosial.

Keduanya digadang-gadang bakal maju di Pilkada Jakarta, Budi sebagai calon gubernur dan Kaesang sebagai pendampingnya.

KOMENTAR