DPR Bakal Panggil Pemerintah Terkait Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera

Timoteus Duang

Wednesday, 29-05-2024 | 09:57 am

MDN
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. DPR akan memanggil pemerintah untuk membahas kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk tabungan perumahan rakyat (tapera). FOTO: dpr.go.id

JAKARTA, INAKORAN.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal memanggil pemerintah dan sejumlah pihak terkait untuk membahas kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk tabungan perumahan rakyat (tapera).

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut, pemanggilan tersebut bertujuan mengevaluasi agar kebijakan itu tidak menimbulkan beban baru bagi para pekerja.

 

“(Panggil) pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdaayaan ekonomi kita. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” kata Muhaimin, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Mengenal 'Tapera' yang Akan Potong Gaji Karyawan Sebesar 3 Persen

Di tengah situasi ekonomi seperti sekarang ini, lanjut Muhaimin, pemotongan itu sangat memberatkan. “Ya kalau nuansa ekonomi kita hari ini, memang keberatan.”

Dalam rancangannya, potongan gaji untuk simpanan tapera ini sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

Untuk karyawan perusahaan, dari tiga persen itu mereka menanggung 2,5 persen dan 0,5 persen sisanya ditanggung pihak pemberi kerja.

Baca juga: Jokowi Pastikan Masyarakat Akan Dapatkan Manfaat Dari Tapera

Sedangkan untuk pekerja mandiri, tiga persen itu ditanggung semua oleh mereka.

 

KOMENTAR