Kantongi Rp 60 Miliar per Bulan, ACT Potong 20 Persen Untuk Gaji Pengurus

Saverianus S. Suhardi

Monday, 11-07-2022 | 16:50 pm

MDN
Kantongi Rp 60 Miliar per Bulan, ACT Potong 20 Persen Untuk Gaji Pengurus[ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

Pihak kepolisian menungkapkan bahwa lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengumpulkan sekitar Rp 60 miliar per bulannya.

Dari jumlah tersebut, pihak ACT memotong 20 persen atau sekitar Rp 6-12 Miliar.

Uang tersebut dipakai untuk kepentingan gaji pengurus dan gaji seluruh pegawai.


Baca juga: Baskara Indonesia Apresiasi Langkah Kemensos dan PPATK Bekukan Kegiatan ACT


Hal itu diungkapkan oleh Kabagpenum Kombes Nurul Azizah pada Senin (11/7/2022).

Selain itu, Nurul memaparkan bahwa pihak pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional setiap bulan.

Dana yang didapat ACT berasal dari donasi masyarakat umum, kerja sama, atau dari perusahaan nasional dan internasional.

Sebagai infromasi, Badan Resersi Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, manajer operasional dan bagian keuangan.

Mereka diperiksa lantaran diduga melakukan penyelewengan dana donasi dari masyarakat.

 

TAG#ACT, #Donasi, #Masyarakat, #Uang

190215732

KOMENTAR