Keberadaan IMEI Jadi Senjata Pamungkas Hadang Peredaran Ponsel Ilegal

Sifi Masdi

Thursday, 11-07-2019 | 14:00 pm

MDN
Ilustrasi ponsel ilegal [ilegal]

Jakarta, Inako

Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI)  bisa menjadi harapan baru untuk menumpas peredaran ponsel ilegal.  Sejumlah pihak mendukung aturan tersebut untuk melindungi konsumen, di tengah kritik potensi penyadapan.

Pengamat keamanan siber dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai aturan IMEI yang akan diberlakukan pemerintah pada Agustus 2019 belum berpotensi melanggar privasi hingga data pribadi pengguna.

Menurut dia, tidak hanya ponsel ilegal yang bisa disadap namun ponsel resmi pun kemungkinan dapat mengalami kebocoran data.

"Saya belum melihat ada potensi ke arah itu [potensi melanggar privasi dan perlindungan data pengguna], baik yang resmi mau pun BM ya data pengguna bisa saja bocor jadi bukan soal resmi atau BM-nya. Bisa jadi karena penggunaan aplikasi, penyadapan, dan data mining," tulis Heru melalui pesan singkat, Selasa (9/7).

Lebih lanjut kata Heri, persoalan utama yang seharusnya diamati ialah terkait masuknya ponsel ilegal atau black market (BM) dan dijual di Indonesia. 

"Persoalan sebenarnya lebih kepada masuknya ponsel secara ilegal dan dijual di dalam negeri atau masuknya ponsel di mana hasil pencurian dari negara lain dan dijual di sini," jelasnya.

"Pemerintah ingin mengontrol hal itu lewat IMEI. Jadi kalau IMEI tidak terdaftar di pemerintah maka akan dianggap ponsel adalah ilegal," sambung Heru.

Namun yang harus menjadi catatan pemerintah yakni terkait implementasi IMEI agar tidak merugikan konsumen. Sehingga perlu adanya edukasi dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat terkait IMEI.

Senada dengan Heru, Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiawan pun menilai pihaknya belum melihat pelanggaran privasi data yang disebabkan oleh aturan IMEI. Menurut dia, aturan itu pada dasarnya untuk membatasi peredaran perangkat ponsel ilegal.

"Saya belum melihat adanya pelanggaran terhadap aspek privasi, aturan IMEI sebenarnya ditujukan untuk melindungi perdagangan dan industri dalam negeri khususnya untuk membatasi peredaran perangkat ilegal," kata Anton.

Namun Anton mengatakan regulasi IMEI yang masih digarap ini harus lah mempertimbangkan aspek Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Aturan IMEI akan keluar lebih dulu maka perlu mempertimbangkan aspek-aspek PDP sehingga nanti tidak ada yang dilanggar, khususnya prinsip-prinsip dalam tata kelola PDP yang meliputi kepemilikan kerahasiaan, integritas, akurasi, dan ketersediaan," jelasnya.

Saat ditanya apakah sebaiknya pemerintah mengeluarkan RUU PDP terlebih dahulu lalu IMEI, Anton mengatakan tidak ada urgensi untuk segera mengeluarkan RUU PDP guna mencegah aksi penyadapan data saat IMEI diberlakukan.

Jika adanya kekhawatiran terkait potensi kebocoran data pengguna, dia menilai harus ada uji publik yang jelas.

"Menurut saya, aturan IMEI bisa keluar duluan tidak ada urgensi untuk menunggu PDP. Kalau ada kekhawatiran bisa disampaikan saat uji publik, harus jelas tidak bisa berandai-andai," tutur Anton.

KOMENTAR