Kejagung Tetapkan Menteri Johnny G Plate sebagai Tersangka Korupsi BTS Langsung Ditahan
JAKARTA, INAKORAN
Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali.
Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," tambahnya.
baca:
Kasus BTS Kominfo itu Ternyata Sebesar 8.32 T.
Sementara Ketua DPP NasDem Willy Aditya dipanggil Surya Paloh tak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS.
Willy mengaku dipanggil untuk membicarakan sikap merespons penetapan Plate sebagai tersangka.
"Barusan ditelepon Pak Surya. Terkait Pak Plate belum tahu ini saya harus ke DPP dulu," ujar Willy di UMJ, Rabu (17/5).
TAG#JONI PLATE, #BTS, #KORUPSI
188670384
KOMENTAR