Laporan Gratifikasi Ganjar Mandek, KPK Digugat LP3HI

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 26-02-2025 | 14:21 pm

MDN
Ganjar Pranowo [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan ini terkait dengan penghentian penyidikan dalam dugaan kasus gratifikasi Bank Jawa Tengah yang melibatkan bekas mantan Ganjar Pranowo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya pasti melakukan telaah, verifikasi, dan validasi berbagai informasi, sehingga siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

BACA JUGA: Ganjar Dilaporkan ke KPK, TPN Singgung Hak Angket

“Ya, pasti semua informasi kami telaah, kami verifikasi, kami validasi, jadi kalau gugatan praperadilan dari Biro Hukum pasti menyiapkan sesuatunya,” kata Setyio, dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.

Karenanya, jelas Setyo, KPK akan akan menyelidiki substansi masalah penghentian penyidikan kasus kredit Bank Jateng yang turut melibatkan Ganjar.

“Terkait masalah substansinya akan dikaji kedeputian penindakan dan kedeputian yang lain,” jelas Setyo.

BACA JUGA: Hasto Ditahan KPK, Saatnya PDI Perjuangan Tegas Beroposisi

Diketahui, Ganjar dan mantan Dirut Bank Jateng Supriyanto dilapor ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 5 Maret 2024.

Keduanya dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kepada kreditur Bank Jateng dalam kurun waktu 2014-2023.

Namun, laporan tersebut mandek, sehingga LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel.

KOMENTAR