Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan sebagai Tersangka, Apa Alasannya?

JAKARTA, INAKORAN.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025).
Menurut Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, permintaan itu terjadi karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (17/2/2025).
Ronny menegaskan, permintaan penundaan pemeriksaan berkaitan dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Ronny berharap, semua pihak menghormati proses praperadilan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan."
Hasto kembali dipanggil usai hakim menolak gugatannya dalam praperadilan.
TAG#Hasto Kristiyanto, #KPK, #Hasto Tersangka
192162488
KOMENTAR