Masyarakat sebagai Konsumen Bisa Gugat Pertamina terkait Kasus Pertamax Oplosan

JAKARTA, INAKORAN.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut masyarakat Indonesia, selaku konsumen PT Pertamina, berhak menggugat serta meminta kompensasi apabila terbukti bahwa Pertamax yang beredar merupakan Pertalite yang dioplos.
Ketua BKPN, Mufti Mubarok, menyebut pernyataan ini berkaitan dengan temuan awal dan dugaan sementara yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” ujar Mufti Mubarok, dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu (26/2/2025).
Mufti menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah serta pihak berwenang lainnya juga harus terlibat dalam proses gugatan mengingat besarnya potensi kerugian dan jumlah korban yang terdampak.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Anjlok Hingga 2%: Dampak Melambatnya Ekonomi AS dan Jerman
Menurutnya, jika benar terjadi praktik pencampuran bahan bakar tersebut, maka hal itu telah melanggar hak konsumen, khususnya hak untuk memilih dan mendapatkan produk sesuai dengan harga, kualitas, serta jaminan yang dijanjikan.
“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” kata Mufti.
Baca juga: Hadiri Kongres Demokrat, Puan Ucapkan Selamat AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan para tersangka juga mengakibatkan hilangnya hak konsumen untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan tidak menyesatkan mengenai produk yang mereka beli.
“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 Pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ujarnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Tegaskan Megawati Tidak Melarang Kader Hadiri Retret di Magelang
Sebagai langkah tindak lanjut, BPKN berencana memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta penjelasan terkait dugaan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) ini.
Selain itu, BPKN juga akan melakukan uji sampel terhadap Pertamax yang saat ini beredar di SPBU guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Baca juga: SBY Kenang Saat Pilpres 2014: Saya Tidak Cawe-cawe, TNI-Polri Diperintah untuk Netral
“BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini,” kata Mufti.
TAG#pertamina, #pertamax, #pertamax opolosan
198736723
KOMENTAR