Nama OSO Tak Ada Dalam DCT Anggota DPD

Sifi Masdi

Thursday, 24-01-2019 | 00:31 am

MDN
Ketum Hanura OSO [sit]

Jakarta, Inako

KPU tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. KPU mengatakan hal ini membuat pihaknya tidak mengubah Surat Keputusan (SK) terkait DCT DPD. 

"Kita tidak menerbitkan SK baru tentang itu (DCT DPD), ya SK itu masih berlaku," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan membatalkan SK penetapan caleg DPD, serta meminta KPU memasukan nama OSO dalam DCT. Menurut Arief SK tersebut akan dibatalkan bila OSO menyerahkan surat pengunduran diri.

"Dibatalkan itu karena diperintahkan untuk memasukkan OSO, nah kami kan kemudian membuat ketentuan itu harus mengundurkan diri. Kalau memang ada surat pengunduran diri, maka itu kita batalkan dan kita ganti dengan yang baru, tapi kalau tidak mengundurkan diri tidak ada perubahan," ujar Arief. 

Namun, OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Sehingga Arief mengatakan pihaknya tidak mengubah SK tersebut. 

"Itu tetap isinya sama semua, itu kan diperintahkan dibatalkan karena ada perubahan. KPU agar menerbitkan perubahannya, lah kami akan berikan perubahan kalau memang ada syarat yang dipenuhi," tuturnya. 

OSO sebelumnya diberikan waktu menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari. Namun OSO menyatakan tetap tak mau mundur dari posisi Ketum Hanura sebagaimana syarat KPU untuk memasukkan namanya dalam DCT DPD.

"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, tidak melaksanakan (putusan) PTUN, Bawaslu, dan MA," ujar OSO kepada wartawan di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

 

 

 

 

TAG#Pemilu 2019, #Caleg, #DPD, #Hanura, #OSO, #KPU

190232096

KOMENTAR