OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Penanganan Masalah Bank Umum

Sifi Masdi

Monday, 22-04-2024 | 12:19 pm

MDN
Kantor OJK [ist]

 

 

 


Jakarta, Inakoran

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan baru yang berfokus pada penanganan masalah bank umum. Peraturan ini, yang dikenal sebagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 (POJK 5/2024), dirancang untuk memperkuat pengawasan dan penanganan masalah dalam sektor perbankan.

 

BACA JUGA:  Menanti Keputusan MK: Rupiah Menguat Tipis, Bertengger di Rp 16.217/US$

 

Peraturan baru ini merupakan penyelarasan dan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini mencakup empat topik utama:

1.Pembaruan mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik.

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank.

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan).

4. Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Selain itu, POJK 5/2024 juga mengatur tentang koordinasi antar-lembaga dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

 

BACA JUGA:  Rekomendasi Saham Pilihan Awal Pekan: Senin, 22 April 2024

 

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, berharap bahwa dengan diterbitkannya POJK ini, potensi masalah bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat. “Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” kata Dian.

 

 

 

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

 

BACA JUGA: Siapa Yang Memiliki BYTEDANCE? Ternyata Ini Dia

 

Peraturan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor perbankan di Indonesia.


 

KOMENTAR