Pengacara Nicholay Aprilindo Bantah Gerindra: Permohonan ke MA Diketahui Prabowo-Sandi

Sifi Masdi

Friday, 12-07-2019 | 20:35 pm

MDN
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad [ist]

Jakarta, Inako

Advokat Nicholay Aprilindo membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa administrasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Nicholay mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kali pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay  kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa. Kuasa diberikan melalui surat bermeterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019. Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.

"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Menurut dia, permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan. Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui permohonan sengketa itu.

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga pada 15 Mei 2019.

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

 

 

 

KOMENTAR