Presiden Prabowo Bakal Potong Anggaran Belanja Kementerian hingga Pemda Rp306,6 Triliun

JAKARTA, INAKORAN.com - Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran belanja kementerian hingga pemerintah daerah dengan target penghematan sebesar Rp306,69 triliun.
Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Impres) Nomor 1 Tahun 2025. Melaui Inpres tersebut, Presiden Prabowo meminta menteri, kepala lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk meninjau lagi anggarannya.
BACA JUGA: KPK Periksa Plt. Direktur Jenderal Imigrasi terkait Kasus Harun Masiku
Adapun penghematan di kementerian dan lembaga meliputi belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja kantor, pemeliharaan, dinas, bantuan pemerintah, infrastrukur, serta pengadaan alat dan mesin.
Sementara itu, penghematan di pemerintahan daerah meliputi pembatasan anggaran kegiatan seremoni, kajian, studi banding, publikasi, seminar, serta pengurangan perjananan dinas hingga 50%.
BACA JUGA: Prabowo Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas, Negara Hemat Rp20 Triliun
Target penghematan di kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun. Lalu dari dana yang ditransfer ke pemerintah daerah sebesar Rp50.59 trilun.
KOMENTAR