TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Sifi Masdi

Wednesday, 06-03-2024 | 09:31 am

MDN
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud,  Todung Mulya Lubis [ist]

 

 

 

 

Jakarta, Inakoran

 

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan hasil rekapitulasi suara manual bertahap pada Pemilu 2024.

 

“Pasangan calon nomor urut 03 pasti akan mengajukan PHPU ke MK! Setelah perhitungan manual di KPU, saya yakin pasangan calon nomor urut 01 juga akan melakukan hal yang sama,” tegas Todung Mulya Lubis, anggota tim hukum TPN, dalam konferensi pers di Media Center, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

 

BACA JUGA:  Pemilu Dianggap Curang, Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024

 

Todung Mulya Lubis berharap agar MK dapat mengadili PHPU dengan penuh integritas dan tidak hanya memfokuskan perhatian pada perbedaan suara hasil Pemilu 2024. Dia mendorong MK untuk melihat secara holistik seluruh proses Pemilu 2024, mulai dari pra-pemilihan, pemilihan, hingga pasca-pemilihan, yang diyakini penuh dengan kecurangan.

 

 

 

 

“Kita tidak bisa hanya melihat saat pencoblosan karena prosesnya lebih penting daripada perolehan suara. Pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus diperhatikan oleh MK,” ujar Todung.

 

BACA JUGA:  Anies: Lebih Ketat Lagi Pengawasannya, Walaupun Ketuanya Anak Presiden

 

Mengenai demoralisasi MK, Todung menyebut bahwa MK telah mengalami demoralisasi ketika mengabulkan putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang memungkinkan Gibran melanjutkan sebagai calon wakil presiden. Meskipun dianggap disayangkan oleh banyak pihak, Todung tetap berharap agar MK, melalui penanganan PHPU, dapat mengembalikan marwahnya sebagai penjaga konstitusi.

 

“Kita tetap ingin MK memiliki wibawa dan dihormati, tapi justru itu hilang padahal MK adalah hasil dari reformasi. Maka, penting bagi MK untuk kembali ke jati dirinya karena akan menghadapi ujian kembali saat sengketa Pilpres,” tegas Todung.

 

BACA JUGA: Lonjakkan Suara PSI dan Terwujudnya Tiga Pernyataan Presiden Jokowi kepada Andi Widjajanto sebelum Pilpres

 

Sebagai informasi tambahan, KPU akan menyampaikan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 secara bertahap pada 20 Maret 2024. Pihak yang keberatan dengan hasil tersebut memiliki waktu tiga hari untuk mendaftarkan PHPU ke MK, dan sidang PHPU diperkirakan akan digelar pada 24 Maret 2024.


 

 

KOMENTAR