90 Lapak PKL Pasar Mas Baru Balaraja dirapikan Satpol PP Guna tingkatkan Kinerja Pasar
Balaraja, Inako
Setiap warga boleh berjualan di pasar untuk mencari nafkah demi kebutuhan keluarga dari sebuah kawasan. Penataan pedagang perlu dan penting demi lancarnya kegiatan ekonomi.
Kesemrawutan penempatan tempat berjualan akan mengurangi hasil yang ingin diraih. Siapapun menghendaki lancar usahanya agar pulang ke rumah membawa hasil untuk kebutuhan keluarga.
baca juga:
OJK Perpanjang Relaksasi Industri Keuangan Non-Bank
Namun faktanya banyak juga pedagang yang menempatkan barang jualan tidak pada tempatnya hal ini tentu kerugian yang didapat bukan lagi untung. Untuk kebaikan bersama Satpol Kabupaten Tangerang merapikan semua lapak PKL sekitar pasar Mas Baru atau lazim disebut Pasar Sentiong, Balaraja Tangerang Banten pada Senin (3/8).
baca juga:
Diabetes Melitus Sembuh berkat Nutrisi CIAKPO Sinshe Lim
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten bersama Satpol Kecamatan Balaraja yang didampingi Aparat Kepolisian dan TNI melakukan penertiban dan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Sentiong yang berdiri di sepanjang bahu jalan fasilitas umum di atas tanah milik pemerintah.
Sebanyak 95 Lapak Pedagang kaki lima di pasar sentiong ditertibkan, sedangkan 5 lapak diantaranya lapak bangunan sudah permanen tidak dilakukan pembongkaran karena dari pihak pedagang menujukan bukti kepemilikan Sertifikat/AJB, Ungkap Widodo WS kepada awak media.
Jadi khusus yang 5 lapak ini ,akan kita lakukan proses pendalaman lagi, ketika mereka menunjukan sertifikat bukti kepemilikan maka kita memperdalam lagi kecuali yang tidak menunjukan ada di tanah pemerintah.
Bagi mereka (PKL) berdiri di bahu jalan fasilitas umum itu yang kita rapihkan/ tertibkan hari ini , baru awal nanti ada kelanjutannya lagi pasca penertiban akan dibuatkan pagar dan sebagainya , pedagang sebagian masuk ke dalam pasar karena ada juga pedagang yang keluar juga di luar itu mereka sudah masuk kedalam.
Selama penertiban dimulai, dari pantauan Inakoran.com di Pasar Mas Baru tidak ada kendala.
" Sebelum merapikan PKL kita sudah melakukan sosialisasi dan, yang kita lakukan adalah Penegakan Perda" tegas Widodo WS, Kabid Trantibum Satpol PP Kab Taengerang.
Para PKL yang dirapikan, bisa mengisi tempat jualan yang memang diperuntukkan untuk dagang. Dengan demikian tidak mengganggu lalu lintas serta kegiatan ekonomi lainnya.
Selanjutnya pasca penertiban perlu disiasati oleh pemda agar fasilitas umum yang yang menjadi objek penertiban tidak digunakan lagi oleh PKL untuk kelancaran kegiatan ekonomi kawasan pasar, tutup Widodo.
Irsyad/Hila/nakoran.com
161728142
KOMENTAR