Acara Bungkus Night, Polisi Jerat Lima Tersangka dengan UU ITE dan UU Pornografi

Timoteus Duang

Tuesday, 21-06-2022 | 10:54 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Kepolisian Resor Jakarta Selatan terus mendalami rencana kegiatan bertajuk “Bungkus Night Vol. 2”. Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung pada 24 Juni mendatang, di Hamillton Spa & Massage, Jakarta Selatan.

 

Setelah didalami, polisi menemukan fakta bahwa ada dugaan kasus pornografi di balik beredarnya poster tersebut. Ternyata, poster itu merupakan undangan kegiatan prostitusi.

"Iya jadi kami lihat dari masalah dengan volume dua (Bungkus Night Vol. 2) memang desainnya yang mana mereka menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral itu atau kegiatan prostitusi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit pada Senin (20/6/2022).

Walaupun Hamillton Spa & Massage hanyalah sebuah lokasi pijat biasa, polisi mencium adanya dugaan bahwa undangan kegiatan tersebut mengarah ke kegiatan prostitusi.

"Tadinya tempat itu sebenarnya memang lokasi pijat, ya, seperti biasanya, izinnya demikian tapi dalam undangan mengarah ke sana (kegiatan prostitusi)," ungkap Kombes Ridwan.

 


Baca juga

Bungkus Night Vol. 2, Polisi Periksa Delapan Orang Saksi


 

Dari delapan orang yang telah diperiksa, polisi menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka kasus “Bungkus Night” itu. Kelima tersangka tersebut memilik peran yang berbeda-beda.

"Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada juga yang dimaksud itu meng-upload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana."

Sejauh ini polisi belum menemukan bukti adanya partisipan yang mendaftar untuk mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa orang memang ditemukan sudah mulai bertanya-tanya soal kegiatan tersebut.

"Untuk pendaftaran saat ini kami belum menemukan sebagai bentuk bukti dan dari beberapa keterangan baru mulai menanyakan dan belum ada deal kepastian untuk ikut ke dalam acara ini," ungkap Ridwan.

 


Baca juga

Heboh, Janda 5 Anak Nikahi Bocil 9 Tahun


 

Menurut Ridwan acara bertajuk Bungkus Night itu berkaitan erat dengan aktivitas berhubungan intim.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kami ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim."

Atas kasus itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. 

 

KOMENTAR