Aglomerasi, Syarat Kemenhub Izinkan Mudik Buat Warga Jakarta dan Sekitarnya.

Ismail

Monday, 27-04-2020 | 12:24 pm

MDN

 

Jakarta, Inako

 

Akhirnya ada kabar bagus buat bikers ditengah pandemi virus corona.

Bagi Warga yang tinggal Jakarta dan sekitarnya masih bisa melaksanakan mudik lebaran.

Setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan resmi tentang larangan mudik.

Aturan larangan mudik tertuang dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.

Aturan itu bilang semua kendaraan bermotor dilarang untuk beroperasi.

Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;

b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;

c. kapal angkutan penyeberangan; dan d. kapal angkutan sungai dan danau.

Meski begitu, pengendara motor atau warga lainnya masih bisa pulang kampung.

Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi pemudik.

"Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi, begitu pula sebaliknya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti.

"Permenhub Nomor 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," tutupnya.

Namun, syaratnya adalah jika ia mudik ke daerah yang masih satu Aglomerasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Saat ini, status tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau biasa disingkat Jabodetabek.

"Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi, begitu pula sebaliknya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti.

"Permenhub Nomor 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," tutupnya.

 

(Kutipan Wartawan Inakoran.com, Ismail Marjuki)

 

KOMENTAR