Agung Laksono Tegaskan Jabatan Wapres Hanya Dua Periode

Inakoran

Tuesday, 05-06-2018 | 00:08 am

MDN
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono [ist

Jakarta, Inako –  



Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan, jabatan wakil presiden dua periode. Karena itu, peluang Jusuf Kalla untuk kembali mendampingi Jokowi dalam pemilu tahun depan sudah pupus.

Menurut Agung, Golkar harus belajar untuk konsisten dengan sejarah. Dalam rentang sejarah, wakil presiden memang hanya dua periode, dan Golkar, kata Agung hendak memperlihatkan konsistensinya bahwa wakil presiden (Wapres) hanya dua periode.

Menurut Agung, jauh sebelum Reformasi 1998, sudah ada dokumen yang mengatur soal gagasan presiden dua periode. Gagasan itu kemudian mendapat tempat saat reformasi begulir. Dan puncaknya ketika UUD 1945 diamandemen.

“Hingga kemudian, puncaknya, pasca Reformasi 1998 dilakukan amandemen UUD 1945 Pasal 7 oleh MPR 1997-1999 tentang pembatasan periodesasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono di Jakarta, Senin, (4/6/2018).

[caption id="attachment_30781" align="alignleft" width="500"] Wapres Jusuf Kalla [ist][/caption]
Pernyataan Agung disampaikan menanggapi wacana yang berkembang di media soal kemugkinan JK kembali maju mendampingi Jokowi di pemilu 2019.

Wacana itu memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) tentang Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa perhitungan dua periode bisa berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Sehingga, JK dengan aturan itu tak bisa mencalonkan kembali.

Namun, ada pihak yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi mendukung JK kembali mendampingi Jokowi. “Jika MK menolak uji materi tersebut, maka secara juridis formil ketentuan tersebut berlaku dan mengikat,” kata Agung.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia mengatakan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dua periode adalah amanat konstitusi dan sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Partai Golkar, kata Agung, sudah membahas wacana tersebut sejak 35 tahun lalu atau tepat 15 tahun sebelum Reformasi.

“Partai Golkar ingin konsisten dengan sejarah panjang partai ini,” imbuhnya.

 

 

 

KOMENTAR